" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > titip jual di koperasi , apakah riba ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 24 november 2014 21 : 00  " , "  8 . 466 views  n " , " n " , " n " , " n " , " dalam masalah kerjasama antara milik barang dan pihak yang jual , besar komisi yang jadi hak pihak yang jual pada dasar gantung kapat dua belah pihak . " , " cara hitung boleh lewat prosentase tentu yang ambil dari untung , tetapi boleh juga sekian perses dari harga jual . dua boleh - boleh saja tanpa ada hal yang takut langgar . " , " kenapa boleh ambil fee sekian persen dari harga jual ? " , " jawab karena akad ini bukan akad tanam modal . akad adalah kerjasama antara milik barang dan jual . akad ini bukan akan pinjam pinjam uang . oleh karena itu , cara bagi untung tidak harus dengan cara bagi hasil , tetapi bisa saja dasar nilai jual . " , " bagai ilustrasi , a punya mobil dan b sedia jual . dalam hal hitung fee - nya , ada banyak cara yang boleh mereka dua sepakat . a tetap harga kepada b harga 200 juta , dengan sepakat b boleh jual lebih tinggi lagi , misal 250 juta . arti untung 50 juta . dalam hal ini a tidak minta apa - apa dari b karena ketika jual mobil itu harga 200 juta , a sudah dapat untung . " , " tetapi mungkin saja a bukan milik mobil . a adalah pedang juga , dia bisa dapat mobil bekas dari orang lain harga 200 juta . untuk itu a minta bantu b untuk ikut pasar , dengan sepakat kalau ada selisih bagi dua . maka selisih yang 50 juta itu bagi masing - masing 25 juta . " , " semua bentuk sepakat itu hukum sah - sah saja . cara tetap fee tidak harus acu kepada untung atau harga jual . pendek yang mana saja yang kapat oleh dua belah pihak , hukum boleh . " , " lain hal kalau kita bicara akad serta modal dalam suatu usaha . pihak pertama adalah milik uang yang investasi dalam bisnis pihak dua . maka cara bagi untung harus dasar prosentase dari untung , bukan prosentase dari nilai uang benam bagai modal . " , " sebab kalau sasar prosentase dari modal investasi yang benam dalam usaha itu , sama saja dengan bisnis sewa uang yang rupa akad ribawi . " , " contoh a benam uang 200 juta ke dalam usaha milik b . sepakat bahwa tiap bulan b harus setor uang 10 juta kepada a . kalau kita cermat baik - baik , akad seperti ini pada hakikat tidak lain bahwa b pinjam uang kepada a dengan bunga 5 persen per bulan . akad ini 100 adalah akad yang haram , karena akad ini akad riba nasi ' ah " , " u00a0yang haram syariat . " , " namun akad ini jadi halal apabila wajib b bukan bayar 5 dari 200 juta uang milik a , tetapi wajib adalah bayar misal 50 dari untung yang dapat dari bisnis milik b . kata telah dihtiung pada bulan itu , keuntunganya besar 10 juta . maka a hak dapat 50 dari 10 juta , yaitu 5 juta rupiah . " , " mana letak titik beda ? " , " kalau pakai akad yang pertama , uang 10 juta yang terima a pasti tidak akan ubah nilai , karena nilai investasi tetap 200 juta . akad ini adalah akad sewa uang yang haram hukum . " , " sedang akad yang dua , nilai yang terima a tidak akan selalu 5 juta , karena untung suatu usaha biasa ubah - ubah tiap waktu . sebab akad ini adalah akad kerjsama dengan bagi hasil yang biasa selalu ubah - ubah nilai tiap waktu . akad ini hukum halal . "
